Pemberitahuan : Alur SPM untuk pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu

Berikut ini disampaikan sosialisasi mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (Jamkesda) Prof Jawa Timur 2012 sbb :

  1. Peserta Jamkesda yang memiliki Surat Pernyataan Miskin (SPM) berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bila masuk rumah sakit harus ditunjuk sejak awa; atau diberi waktu 2 x 24 jam. apabila lebih dari tenggang waktu tersebut, dianggap pasien umum. SPM dapat dipergunakan untuk pelayanan berikutnya.
  2. Pelayanan kesehatan rujukan menerapkan pelayanan terstruktur dan berjenjang berdasarkan indikasi medis dan kemampuan sumber daya kesehatan. Apabila rujukan berdasarkan atas perminaan pasien (APS) maka kalim dinyatakan tidak layak bayar.
  3. Peserta Jamkesda dengan SPM yang mendapatkan pelayanan kesehatan aktif (diluar gedung) dari UPT Dinkes Prov. Jatim, hendaknya diverifikasi kepesertaan oleh Dinkes Kab./Kota sehingga tidak terjadi double kepersetaan dengan jaminan kesehatan lainnya.
  4. Pelayanan aktif yang dilaksanakan oleh UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur di wilayanan Saudara hendaknya terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempa, dengan memperhatikan pagu dana sharing Jamkesda Provinsi masing-masing Kabupaten Kota.

Bagan Alur SPM (Surat Penyataan Miskin)