Berikut ini disampaikan sosialisasi mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (Jamkesda) Prof Jawa Timur 2012 sbb :
- Peserta Jamkesda yang memiliki Surat Pernyataan Miskin (SPM) berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bila masuk rumah sakit harus ditunjuk sejak awa; atau diberi waktu 2 x 24 jam. apabila lebih dari tenggang waktu tersebut, dianggap pasien umum. SPM dapat dipergunakan untuk pelayanan berikutnya.
- Pelayanan kesehatan rujukan menerapkan pelayanan terstruktur dan berjenjang berdasarkan indikasi medis dan kemampuan sumber daya kesehatan. Apabila rujukan berdasarkan atas perminaan pasien (APS) maka kalim dinyatakan tidak layak bayar.
- Peserta Jamkesda dengan SPM yang mendapatkan pelayanan kesehatan aktif (diluar gedung) dari UPT Dinkes Prov. Jatim, hendaknya diverifikasi kepesertaan oleh Dinkes Kab./Kota sehingga tidak terjadi double kepersetaan dengan jaminan kesehatan lainnya.
- Pelayanan aktif yang dilaksanakan oleh UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur di wilayanan Saudara hendaknya terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempa, dengan memperhatikan pagu dana sharing Jamkesda Provinsi masing-masing Kabupaten Kota.
Bagan Alur SPM (Surat Penyataan Miskin)